Pada tanggal 27 Oktober 2025, Balai Kampung Agung Jaya menjadi saksi penting dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas persetujuan pengembalian pinjaman koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 yang bertujuan mendukung pengembangan usaha desa melalui mekanisme pinjaman koperasi yang transparan dan sesuai regulasi.
Acara dihadiri oleh tokoh penting di desa, antara lain Ketua KOPDES Bapak Damai Herlambang, Kepala Kampung Bapak Jamaludin, Wakil BPK Bapak Suwardi, dan Sekretaris Camat Banjar Margo Ibu Yohana Sriwahyuni, S.Pd. Pendamping Lokal Desa juga hadir sebagai narasumber yang memberikan penjelasan terkait regulasi terbaru, yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025.
Musdesus diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembukaan oleh Wakil BPK, lanjut pemaparan regulasi oleh pendamping Desa, diikuti oleh presentasi proposal bisnis koperasi Desa Merah Putih oleh Ketua KOPDES. Proposal yang disampaikan mendapat respons positif dan menjadi dasar pengambilan keputusan bersama. Salah satu kesepakatan penting yang dicapai adalah pengembalian pinjaman koperasi yang dibatasi maksimal 30% dari Dana Desa, sebagai bentuk dukungan untuk menjaga kelancaran dan keberlanjutan pengembangan usaha.
Musyawarah ini menegaskan komitmen bersama dalam mendukung diversifikasi usaha koperasi agar dapat meningkatkan sumber pendapatan dan kemandirian finansial desa. Proses pengembalian pinjaman akan dijalankan secara transparan, sesuai regulasi, dan dengan tujuan memperkuat koperasi sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Desa Merah Putih.
Pelaksanaan Musdesus ini menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah desa, lembaga koperasi, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan berdaya guna untuk kesejahteraan bersama

Tidak ada komentar:
Posting Komentar